Nurhidayah
Sabtu, 20 Desember 2014
Minggu, 30 November 2014
Tugas makalah:Bentuk-bentuk inovasi pendidikan
BENTUK-BENTUK INOVASI
PENDIDIKAN
OLEH
KELOMPOK :IX
MOH.ASNUN
HARIYATI
NURHIDAYAT
RISKA ARIYANTI
MAHASISWA JURUSAN TARBIYAH/PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SULTAN QAIMUDDIN
KENDARI
2014
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim
Puji syukur
milik Allah swt,pencipta semesta alam yang menaburkan kehidupan dengan penuh
hikmah.Dengan limpahan rahmat,taufik serta hidayah-Nya,shalawat serta salam
senantiasa kita sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, sang
penerang ummat,semoga kita mendapat syafaatnya,Amiin.penulis di berikan
kekuatan untuk menyelesaikan makalah yang berjudul”BENTUK-BENTUK INOVASI PENDIDIKAN”
Penulis
menyadari bahwa penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan dan
partisipasi dari berbagai pihak,makalah ini tentunya masih terdapat
kekurangan,untuk itu penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya dan kelamahan
yang ada tidak sampai mengurangi nilai dan manfaat dari pendidikan manajemen pembelajaran semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca khususnya untuk peserta didik dalam proses
pembelajaran.
Kendar,25 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian inovasi pendidikan
B.
Bentuk-Bentuk inovasi pendidikan
C.
Model-Model inovasi pendidikan
BAB
IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia tak akan terlepas
dengan mengeksplorasi segala sumber daya yang dimilikinya. Dengan cara
mencurahkan segala daya dan kemampuanya untuk selalu berinovasi, menemukan
sesuatu yang baru yang dapat membantu hidupnya menjadi lebih baik. Jika manusia
tidak menggali segala kemampuanya maka ia akan tertinggal bahkan tergerus zaman
yang terus berkembang. Dalam dunia Pendidikan Inovasi adalah hal yang mutlak
dilakukan karena tanpa inovasi akan terjadi kemandekan pada dunia pendidikan
yang kemudian berimbas pada elemen-elemen kehidupan yang lain seperti: politik,
ekonomi, sosial dan lain-lain.Seiring dengan perkembangan pendidikan dibutuhkan
beberapa langkah untuk menciptakan pendidikan yang lebih unggul.
Langkah-langkah yang dilakukan merupakan sebuah inovasi untuk menciptakan suatu
sistem pendidikan baru serta meningkatkan efektifitas dalam pendidikan itu
sendiri. Inovasi pendidikan menjadi topik yang selalu hangat dibicarakan dari
masa ke masa. Munculnya inovasi pendidikan dilatarbelakangi oleh tantangan untuk
menjawab masalah-masalah krusial dalam bidang pendidikan; pengelolaan sekolah,
kurikulum, siswa, biaya, fasilitas, tenaga maupun hubungan dengan masyarakat.
Inovasi pendidikan yang berlangsung di sekolah dimaksudkan untuk menjawab
masalah-masalah pendidikan yang terjadi di sekolah guna mendapatkan hasil yang
terbaik dalam mendidik siswa. Banyak usaha yang dilakukan untuk kegiatan yang
sifatnya pembaruan atau inovasi pendidikan salah satunya menerapkan model-model
inovasi yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan.Dalam inovasi pendidikan,
secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua buah model inovasi yang baru
yaitu top-down model
dan bottom-up model. Top-down model yaitu inovasi
pendidikan yang diciptakan oleh pihak tertentu sebagai pimpinan/atasan yang
diterapkan kepada bawahan; seperti halnya inovasi pendidikan yang dilakukan
oleh Departemen Pendidikan Nasional selama ini. Bottom-up model yaitu
model inovasi yang bersumber dan hasil ciptaan dari bawah dan dilaksanakan
sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan dan mutu pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN INOVASI
PENDIDIKAN
Kata “innovation” (bahasa inggris) sering terjemahkan
segala hal yang baru atau pembaharuan (S.Wojowasito, 1972; innovatioan menjadi
kata indonesia yaitu “inovasi”.inovasi kadang-kadang juga dipakai untuk
menyatakan penemuan, karena hal yang baru itu hasil penemuan.kata penemuan juga
sering digunakan untuk menterjemahkan kata dari bahasa inggris “discovwry” dan
“invention”.ada juga yang mengkaitkan antara pengergertian inovasi dan
modernisasi, karena keduanya membicarakan usaha pembaharua.untuk memperluas
wawasan serta memperjelas pengertian inovasi pendidikan, maka perlu dibicarakan
dulu tentang pengertian dicovery, invention, dan innovation sebelum
membicarakan tentang pengertian inovasi pendidikan.
Jadi inovasi pendidikan adalah suatu perubahan yang baru,
dan kualitatif berbeda dari hal (yang ada sebelumnya), serta sengaja diusahakan
untuk meningkatkan kemampuan guna mencapai tujuan tertentu dalam pendidikan.
B.
BENTUK-BENTUK INOVASI
PENDIDIKAN
Inovasi
pendidikan di Indonesia sudah berlangsung sejak lama, mulai tahun-tahun yang
lalu inovasi pendidikan sudah terlaksana. Bentuk-bentuk inovasi pendidikan yang
telah terlaksana di Indonesia meliputi:
1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan
sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini
sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak
berbeda dari Kurikulum
1994,
perbedaannya hanya pada cara para murid
belajar di kelas.Dalam kurikulum terdahulu, para
murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini,
para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya
belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja.
Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan
untuk menerapkan IPTEK tanpa
meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling
berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun
meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan
di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa
ada nilainya.Sejak tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum baru yang
bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang
merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004.
2.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Inovasi
pendidikan di Indonesia yang sedang diimplementasikan pada saat ini adalah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disingkat KTSP. KTSP adalah
sebuah kurikulum operasional pendidikan yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan diIndonesia. KTSP
secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan
mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan
oleh BSNP.Pada prinsipnya, KTSP merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada
sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP
mengacu pada Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang
harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
memuat:
a.
kerangka dasar dan struktur kurikulum
c.
kurikulum tingkat satuan pendidikan
yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan
d.
kalender pendidikan.
3. Sekolah
Standar Nasional (SSN)/Sekolah Kategori Mandiri (SKM)
Sekolah Kategori
Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional (SSN)
adalah sekolah yang hampir atau sudah memenuhi standar nasional
pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan
terdiri dari delapan standar yaitu standar isi, standar kompetensi
lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan. Berdasarkan penjelasan PP No. 19 Tahun
2005 Pasal 11 ayat (2) bahwa cirri Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah
Standar Nasional adalah terpenuhinya standar nasional pendidikan dan mampu
menjalankan sistem kredit semester. Penerapan Sistem Kredit
Semester (SKS) perlu memperhatikan beberapa
ketentuan, antara lain sebagai berikut :
a. Kebulatan
kurikulum dan beban belajar peserta didik dinyatakan dalam Satuan Kredit
Semester (SKS).
b. Kurikulum
terdiri atas tiga kelompok mata pelajaran, yaitu pokok, pilihan wajib dan
pilihan bebas.
4. Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu
program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa
Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya
satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertarif internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan
peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan
bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya
saing internasional. RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena
Kurikulumnya ditujukan untuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai
berikut:
a. Menerapkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
b. Menerapkan
sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK
c. Memenuhi
Standar Isi
d. Memenuhi
Standar Kompetensi Lulusan.
Selain itu, keberhasilan tersebut
juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai
berikut:
a. Sistem
administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana
setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing.
b. Muatan mata
pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah
unggul dari salah satu negara anggota OECD (Organization for Economic
Co-operation and Development) dan atau negara maju lainnya yang mempunyai
keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
c. Menerapkan
standar kelulusan sekolah/madrasah yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi
Lulusan.
5. Sekolah Berstandar Internasional (SBI)
Sekolah
Berstandar Internasional (SBI) merupakan kelanjutan dari Rintisan Sekolah
Berstandar intrernasional (RSBI). SBI merupakan sebuah jenjang sekolah nasional di Indonesia dengan standar mutu internasional.Proses belajar mengajar di
sekolah ini menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada.
Pengembangan SBI di Indonesia didasari oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat
3.Dalam ketentuan ini, pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan
pendidikan yang bertaraf internasional. Standar internasional yang dituntut
dalam SBI adalah Standar Kompetensi Lulusan, Kurikulum, Prosees Belajar Mengajar, SDM, Fasilitas, Manajemen, Pembiayaan, dan Penilaian standar internasional. Dalam SBI proses
belajar mengajar disampaikan dalam dua bahasa yaitu bahasa
Inggris dan bahasa
Indonesia.
6.
Sekolah
Gratis
Maksud dari Sekolah Gratis adalah
mengupayakan atau memberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan layak,
bermutu, bagi setiap warga masyarakat di Indonesia khususnya yang hidup dibawah
garis kemiskinan.Tujuan dari sekolah gratis adalah memberi pendidikan minimal
bagi warga masyarakat Tanjung Jabung Barat untuk dapat mengembangkan dirinya,
potensi, keterampilan yang dimilikinya agar dapat hidup mandiri ditengah
masyarakat atau dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi
tanpa dipungut biaya.
7.
Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS)
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa
jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan
dana BOS.Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka
(SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh
masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program
Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
8.
Sertifikasi Guru dan Dosen
UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional.Seorang guru atau pendidik
profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau
diploma empat (D4), menguasai kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk peningkatan mutu guru sejalan dengan peningkatan kesejahteraan guru, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran.Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan guru.Untuk melaksanakan amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah melalui Depdiknas, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2007 sebanyak 190.450 orang guru.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk peningkatan mutu guru sejalan dengan peningkatan kesejahteraan guru, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran.Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan guru.Untuk melaksanakan amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah melalui Depdiknas, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2007 sebanyak 190.450 orang guru.
C.
MODEL-MODEL INOVASI
PENDIDIKAN
Inovasi pendidikan menjadi topik
yang selalu hangat dibicarakan dari masa ke masa. Isu ini selalu juga muncul
tatkala orang membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan.
Dalam inovasi pendidikan, secara umum dapat diberikan dua buah model inovasi
yang baru yaitu:
1.
“top-down model” yaitu inovasi pendidikan yang diciptakan
oleh pihak tertentu sebagai pimpinan/atasan yang diterapkan kepada bawahan;
seperti halnya inovasi pendidikan yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan
Nasional selama ini.
2.
“bottom-up model” yaitu model inovasi yang bersumber dan
hasil ciptaan dari bawah dan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan
penyelenggaraan dan mutu pendidikan.
Disamping
kedua model yang umum tersebut di atas, ada hal lain yang muncul tatkala
membicarakan inovasi pendidikan yaitu:
a. kendala-kendala, termasuk resistensi
dari pihak pelaksana inovasi seperti guru, siswa, masyarakat dan sebagainya
b. faktor-faktor seperti guru, siswa,
kurikulum, fasilitas dan dana
c. lingkup sosial masyarakat.
Pelaksanaaan
inovasi pendidikan seperti inovasi kurikulum tidak dapat dipisahkan dari
inovator dan pelaksana inovasi itu sendiri. Inovasi pendidikan seperti yang
dilakukan di Depdiknas yang disponsori oleh lembaga-lembaga asing cenderung
merupakan “Top-Down Inovation”. Inovasi ini sengaja diciptakan oleh atasan
sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan atau pemerataan kesempatan
untuk memperoleh pendidikan, ataupun sebagai usaha untuk meningkatkan efisiensi
dan sebagainya.Inovasi seperti ini dilakukan dan diterapkan kepada bawahan
dengan cara mengajak, menganjurkan dan bahkan memaksakan apa yang menurut
pencipta itu baik untuk kepentingan bawahannya. Dan bawahan tidak punya otoritas
untuk menolak pelaksanaannya.
Banyak
contoh inovasi yang dilakukan oleh Depdiknas selama beberapa dekade terakhir
ini, seperti Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), Guru Pamong, Sekolah Persiapan
Pembangunan, Guru Pamong, Sekolah kecil, Sistem Pengajaran Modul, Sistem
Belajar Jarak Jauh dan lain-lain. Namun inovasi yang diciptakan oleh Depdiknas
bekerjasama dengan lembaga-lembaga asing seperti British Council, USAID dan
lain-lain banyak yang tidak bertahan lama dan hilang, tenggelam begitu saja.
Model inovasi yang demikian hanya berjalan dengan baik pada waktu berstatus
sebagai proyek. Tidak sedikit model inovasi seperti itu, pada saat
diperkenalkan atau bahkan selama pelaksanaannya banyak mendapat penolakan
(resistance) bukan hanya dari pelaksana inovasi itu sendiri (di sekolah), tapi
juga para pemerhatian dan administrator di Kanwil dan Kandep.
Sedangkan
model ‘Top-Down Innovation”, model itu kebalikan dari model inovasi yang
diciptakan berdasarkan ide, pikiran, kreasi, dan inisiatif dari sekolah, guru
atau masyarakat yang umumnya disebut model “Bottom-Up Innovation” Ada inovasi
yang juga dilakukan oleh guru-guru, yang disebut dengan “Bottom-Up Innovation”.
Model yang kedua ini jarang dilakukan di Indonesia selama ini karena sistem
pendidikan yang sentralistis.Pembahasan tentang model inovasi seperti model
“Top-Down” dan “Bottom-Up” telah banyak dilakukan oleh para peneliti dan para
ahli pendidikan. Sudah banyak pembahasan tentang inovasi pendidikan yang
dilakukan misalnya perubahan kurikulum dan proses belajar mengajar. White
(1988: 136-156) misalnya menguraikan beberapa aspek yang bekaitan dengan
inovasi seperti tahapan-tahapan dalam inovasi, karakteristik inovasi, manajemen
inovasi dan sistem pendekatannya.
Strategi inovasi yang pertama adalah strategi
pemaksaaan berdasarkan kekuasaan merupakan suatu pola inovasi yang sangat
bertentangan dengan kaidah-kaidah inovasi itu sendiri. Strategi ini cenderung
memaksakan kehendak, ide dan pikiran sepihak tanpa menghiraukan kondisi dan
keadaan serta situasi yang sebenarnya dimana inovasi itu akan dilaksanakan.
Kekuasaan memegang peranan yang sangat kuat pengaruhnya dalam menerapkan
ide-ide baru dan perubahan sesuai dengan kehendak dan pikiran-pikiran dari
pencipta inovasinya. Pihak pelaksana yang sebenarnya merupakan obyek utama dari
inovasi itu sendiri sama sekali tidak dilibatkan baik dalam proses perencanaan
maupun pelaksanaannya. Para inovator hanya menganggap pelaksana sebagai obyek
semata dan bukan sebagai subyek yang juga harus diperhatikan dan dilibatkan
secara aktif dalam proses perencanaan dan pengimplementasiannya.
Strategi
inovasi yang kedua adalah empirik Rasional. Asumsi dasar dalam strategi ini
adalah bahwa manusia mampu menggunakan pikiran logisnya atau akalnya sehingga
mereka akan bertindak secara rasional. Dalam kaitan dengan ini inovator
bertugas mendemonstrasikan inovasinya dengan menggunakan metode yang terbaik
valid untuk memberikan manfaat bagi penggunanya. di sekolah, para guru
menciptakan strategi atau metode mengajar yang menurutnya sesuai dengan akal
yang sehat, berkaitan dengan situasi dan kondisi bukan berdasarkan pengalaman
guru tersebut. Di berbagai bidang, para pencipta inovasi melakukan perubahan
dan inovasi untuk bidang yang ditekuninya berdasarkan pemikiran, ide, dan
pengalaman dalam bidangnya itu, yang telah digeluti berbulan-bulan bahkan
bertahun-tahun. Inovasi yang demikian memberi dampak yang lebih baik dari pada
model inovasi yang pertama. Hal ini disebabkan oleh kesesuaian dengan kondisi
nyata di tempat pelaksanaan inovasi tersebut.
Jenis
strategi inovasi yang ketiga adalah normatif re-edukatif (pendidikan yang
berulang) adalah suatu strategi inovasi yang didasarkan pada pemikiran para
ahli pendidikan seperti Sigmund Freud, John Dewey, Kurt Lewis dan beberapa
pakar lainnya (Cece Wijaya (1991), yang menekankan bagaimana klien memahami
permasalahan pembaharuan seperti perubahan sikap, skill, dan nilai-nilai yang
berhubungan dengan manusia.Dalam pendidikan, sebuah strategi bila menekankan
pada pemahaman pelaksana dan penerima inovasi, maka pelaksanaan inovasi dapat
dilakukan berulang kali. Misalnya dalam pelaksanaan perbaikan sistem belajar
mengajar di sekolah, para guru sebagai pelaksana inovasi berulang kali
melaksanakan perubahan-perubahan itu sesuai dengan kaidah-kaidah pendidikan.
Kecenderungan pelaksanaan model yang demikian agaknya lebih menekankan pada
proses mendidik dibandingkan dengan hasil dari perubahan itu sendiri.
Pendidikan yang dilaksanakan lebih mendapat porsi yang dominan sesuai dengan
tujuan menurut pikiran dan rasionalitas yang dilakukan berkali-kali agar semua
tujuan yang sesuai dengan pikiran dan kehendak pencipta dan pelaksananya dapat
tercapai.Inovasi pendidikan sebagai usaha perubahan pendidikan tidak bisa
berdiri sendiri, tapi harus melibatkan semua unsur yang terkait di dalamnya,
seperti inovator, penyelenggara inovasi seperti guru dan siswa. Disamping itu,
keberhasilan inovasi pendidikan tidak saja ditentukan oleh satu atau dua faktor
saja, tapi juga oleh masyarakat serta kelengkapan fasilitas.Inovasi pendidikan
yang berupa top-down model tidak selamanya bisa berhasil dengan baik. Hal ini
disebabkan oleh banyak hal antara lain adalah penolakan para pelaksana seperti
guru yang tidak dilibatkan secara penuh baik dalam perencananaan maupun
pelaksanaannya. Sementara itu inovasi yang lebih berupa bottom-up model
dianggap sebagai suatu inovasi yang langgeng dan tidak mudah berhenti karena
para pelaksana dan pencipta sama-sama terlibat mulai dari perencanaan sampai
pada pelaksanaan. Oleh karena itu mereka masing-masing bertanggung jawab
terhadap keberhasilan suatu inovasi yang mereka ciptakan
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
Sa’ud saefudin
udin, inovasi pendidikan, Alfabeta, Bandung,2008
http://makalahtentang.wordpress.com/2014/10/12/bentuk-bentuk-inovasi-pendidikan
Langganan:
Postingan (Atom)